skip to main | skip to sidebar

About me

Foto Saya
Dona Rema
I'm a graduated Bachelor Degree's student from STIKOM The London School of Public Relations Jakarta Majorin in Mass Communication. Now i continue my study and as a last semester magister student of STIKOM LSPR Jakarta, acceleration batch 4 Majoring in Corporate Communication.
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

Archivo del blog

  • ► 2011 (4)
    • ► Agustus (4)
      • ► Agu 22 (4)
  • ▼ 2009 (29)
    • ▼ April (29)
      • ▼ Apr 24 (1)
        • Development Communication Technology
      • ► Apr 08 (9)
        • Logics and Philosophy of Science
        • Public Relations
        • Basic Management
        • Writing & Reporting for Broadcasting
        • Indonesian Legal System
        • Wawancara (Subject: Psychology)
        • Photography
        • Organizational Communication
        • Pengamatan Kebudayaan Riau
      • ► Apr 07 (4)
        • Tipe-Tipe Lembaga Kemasyarakatan
        • Poster Monochrome Media Planner
      • ► Apr 06 (3)
      • ► Apr 05 (10)
      • ► Apr 04 (2)

Followers

Labels

  • certificate (1)
  • Curriculum Vitae (1)
  • Images (1)

About This Blog

This Blog is all about my portfolio, my curriculum vitae, my projects, and of course my own creations since i'm a student of STIKOM The London School of Public Relations Jakarta, majoring in Mass Communications.

Photos

Photos of activities..

LSPR Teatro

LSPR Teatro
Moulin Rouge

Choir

Choir
Choir Performance at Edu Fair Balai Kartini

Team Print Media

Team Print Media
WAVEL Magazine

Theater MC10-5B Production

Theater MC10-5B Production
Little Women

Dona Rema's Portfolio

Development Communication Technology

"SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENEMUAN GELOMBANG ”

Edwin Howard Armstrong (1890-1954) - Penemu gelombang radio FM

Amstrong dilahirkan pada tanggal 18 Desember 1890 di New York City, Amerika Serikat (AS). Kepintaran dan keuletannya sudah tampak sejak kecil. Bahkan, ketika usianya baru menginjak 14 tahun, ia telah bercita-cita ingin menjadi seorang penemu. Ketika menginjak remaja, dia mulai mencoba menjadi tukang servis alat-alat rumah tangga tanpa kabel (nirkabel), dan ketika duduk di bangku SMA, dia telah mulai mengadakan uji coba dengan membuat tiang antena di depan rumahnya untuk mempelajari teknologi nirkabel yang kala itu sering mengalami gangguan.

Setelah tamat SMA, Amstrong masuk ke Universitas Columbia jurusan teknik. Di universitas itulah ia melanjutkan penelitiannya di bidang nirkabel. Pada tahun ketiga di Universitas Columbia, Armstrong memperkenalkan temuannya, berupa penguat gelombang radio pertama (radio amplifier). Radio sendiri sebenarnya sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Lee De Forest yang menggunakan Tabung Audion yang diberi nama tabung Lee De Forest. Hanya sesaat,
kekuatan sinyal akan meningkat sebanyak 20.000 kali per detik. Fenomena ini oleh Armstrong disebut dengan “regenerasi radio”. Enam tahun kemudian, Westinghouse membeli hak paten Armstrong atas penerima superheterodyne, dan memulai kiprahnya menjadi stasiun radio pertama bernama KDKA di Pittsburgh.

Setelah Perang Dunia I usai, Armstrong kembali ke Universitas Columbia dan bekerja sebagai profesor di universitas tersebut. Tahun 1923 dia menikah dengan Marion MacInnes, sekretaris dari Presiden RCA, David Sarnoff.

Pada tahun 1933 Amstrong memperkenalkan sistem radio FM (frequency modulation), yang memberi penerimaan jernih meskipun ada badai dan menawarkan ketepatan suara yang tinggi yang sebelumnya belum ada. Sistem tersebut juga menyediakan sebuah gelombang tunggal membawa dua program radio dengan sekali angkut. Pengembangan ini disebut
dengan multiplexing.


Penjelasan AM dan FM

(AM) Modulasi Amplitudo adalah suatu cara modulasi dimana amplitudo gelombang pembawa (carrier) berubah sesuai dengan bentuk gelombang dari informasi yang akan dikirimkan. Dalam hal ini, sinyal yang dibawa dinamakan sinyal modulasi dan gelombang radio yang akan membawa. Frekuensi gelombang pembawa yang harus lebih tinggi daripada sinyal
modulasi, dinamakan gelombang pembawa.

Persamaan gelombang modulasi amplitudo diwakili oleh persamaan berikut:
em = E sin 2??ft + 1/2 m Ec Cos 2?(f-fs)t - 1/2 m Ec Cos 2? (f + fs)t……(l)
Dimana:
em adalah gelombang yang termodulasi amplitudo
E adalah amplitudo gelombang carrier
f adalah frekuensi carrier
m adalah indeks modulasi
fs adalah frekuensi gelombang sinus pembawa


(FM) Modulasi frekuensi adalah suatu proses dimana frekuensi gelombang pembawa sebagai subjek yang berubah-ubah sesuai dengan amplitudonya yang tetap. Dalam modulasi frekuensi, frekuensi tidak termodulasi sebagai rancangan frekuensi center. Dalam sistem komunikasi FM, sinyal pemodulasi dibentuk oleh frekuensi carrier dan pengiriman sinyal transmitter. Frekuensi deviasi ditentukan oleh perbedaan antara frekuensi center carriernya. Frekuensi deviasi tergantung pada amplitudo sinyal pemodulasi, yang kecepatannya tergantung frekuensi sinyal modulasi.

Perbedaan antara gelombang AM dan FM

Dapat dijelaskan sebagai berikut : Sinyal suara tidak dapat langsung dipancarkan karena sinyal suara bukan gelombang elektromagnetik. Jika sinyal suara tersebut diubah menjadi gelombang elektromagnetik sekalipun, berapa panjang antena yang dibutuhkan. Untuk dapat mengirimkan sinyal suara dengan lebih mudah, sinyal suara tersebut terlebih dahulu ditumpangkan pada sinyal radio dengan frekuensi yang lebih tinggi dari sinyal suara tersebut. Metode untuk menumpangkan sinyal suara pada sinyal radio disebut modulasi. Modulasi yang sering dipakai radio adalah modulasi amplitudo (AM – amplitude modulation) dan modulasi frekuensi (FM – frequency modulation)


Perbedaan yang paling utama antara gelombang AM dan FM

Terdapat pada cara memodulasi suaranya. Gelombang FM mempunyai range tambahan sebesar plus 455 KHz. Jadi, jika ada frekeensi radio 88.00 FM, sebenarnya dia menggunakan frekuensi 88.00 MHz + 455 KHz. Mengapa ada tambahan 455 KHz? Nah, gelombang FM itu memodulasi suara secara digital. Jadi, gelombang suara audio itu dicacah secara digital sesuai frekuensi audio (batas ambang telinga antara 6 Hz - 20 KHz). Setelah dicacah secara digital (tambahan 455 KHz tadi, sebagai digital audio buffer), sinyal digital tsb di-mix dengan gelombang radio (carrier) yang berfrekuensi 88.0 MHz tadi, kemudian dilempar ke udara terbuka. Bagaian yang penting dari sistem pemancar FM adalah antena, saluran transmisi, dan pemancar itu sendiri.

Untuk memperkenalkan temuannya pada dunia, pada tahun 1940 Armstrong mendapat izin untuk mendirikan stasiun radio FM pertama yang didirikan di Alpine, New Jersey. Berkat temuannya tersebut , pada 1941, Institut Franklin memberi penghargaan kepada Armstrong berupa medali Franklin, yang merupakan salah satu penghargaan tertinggi komunitas
ilmuwan. Kekalahannya dalam sengketa selama bertahun-tahun dengan perusahaan yang telah memanfaatkan hak ciptanya, tak berpengaruh terhadap pemberian medali Franklin tersebut.

Sayangnya, Armstrong harus mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Sang penemu gelombang radio FM tersebut diketemukan mati bunuh diri di tahun 1954. Istrinya, Marion MacInnes, yang menjadi pewaris hasil temuan Armstrong melanjutkan perjuangan suaminya bertempur di persidangan dan memenangkan jutaan dolar. Atas kejernihan suara yang dihasilkannya di awal ’60-an, saluran FM mendominasi sistem radio, dan bahkan digunakan untuk komunikasi antara bumi dan luar angkasa oleh Badan Antariksa Nasional Amerika, NASA.

Posted by Dona Rema at 07.28 0 comments

Logics and Philosophy of Science

Nama : Dona Rema
Kelas : 10-5A
Nim : 2006.100.275

Logics and Philosophy of Science

1. Jelaskan latar belakang metode induksi

Jawab: Ilmu pengetahuan dan ilmuan sampai dengan zamannya
terlalu berupaya untuk mengontrol dan memanipulasi alam
menurut kehendaknya. Alam tidak didekati sebagaimana
adanya melainkan menurut kehendak manusia. Alam lalu
dipaksa untuk cocok dengan cara pandang manusia. Alam
tidak dibiarkan untuk memperlihatkan dirinya sebagaimana
adanya, tetapi selalu ditangkap dalam berhala-berhala
tertentu.

2. Apa gagasan inti dari induksi Bacon

Jawab: Bahwa ilmu pengetahuan harus bermula dari dan
dikendalikan oleh pengamatan yang tidak terpengaruhi oleh
pengandaian apapun juga. Ilmuan harus mendekati alam
atau objek penelitiannya dengan menggunakan mata
yang lugu dan tidak dicemari oleh anggapan apapun juga. Ia
tidak boleh dikuasai oleh praduga-praduga apapun. Ilmuan
yang tulen adalah pengamat sejati, yang menangkap objek
sebagaimana adanya. Ia membiarkan objek berbicara
kepadanya tanpa berusaha agar objek itu harus cocok
dengan kerangka atau dugaan yang sudah ada dalam
benaknya.

3. Kelemahan metode induksi Bacon adalah

Jawab: >> Kenyataan tidak pernah mendekati, meneliti, dan
membaca alam dengan mata telanjang yang kosong
sama sekali. Kita tidak bisa melakukan pengamatan
apapun atas alam tanpa ide tentang alam yang sedang
kita amati. Semua pengamatan mau tidak mau sudah
dipengaruhi oleh pengertian tertentu tentang apa yang
sedang kita amati.

>> Fakta, data, fenomena, tidak pernah menampilkan
dirinya kepada kita sebagai fakta, data/fenomena yang
telanjang begitu saja. Fakta yang ada perlu ditafsirkan.

4. Sebutkan dan jelaskan kelebihan metode induksi Bacon

Jawab: >> Ilmuan benar-benar dapat melihat kenyataan secara
Objektif dan bukan kenyataan yang dilihat dari
kacamata ilmuwan.

>> Kegiatan ilmiah tidak jatuh menjadi ideologi karena
cara pikir ideologi/cenderung membenarkan ideologi
yang ada.
Posted by Dona Rema at 10.05 0 comments

Public Relations

PUBLIC RELATIONS

Public Relations are an important expert subject and those who plan to build a career out of Public Relations have an attractive and demanding future. The definition of Public Relations is someone who explains the product or company to get a good image. Public Relations are always up to date about information and message. This was said by: “The British Institute of Public Relations defines P.R is about reputation. The result of what you do, what you say, and what others say about you”.

Public Relations affects with the companies is the art and social science of analysing trends which is always followed mode (must up to date), consequence prediction that we must have a mission or must consistent, counseling organisation leaders which is we give an advice to managers, the implementation in action and organisational and public interest (what has been planned by Public Relations must be agree to by the public). The Public Relations’ behaviour has to be patient in promoting products to their consumer in order to get their attention. The projects of Public Relations are to promote the new product (make a launching) or make an event programme, to inform, to educate, make understanding, gaining a support, and maintaining good relationships between an organisation and the public, to prepare promotional materials, etc. Public Relations transfer process such as: to get people to understand the value of a certain product, to reduce the impact of an unfortunate happening, to reinforce an attitude.

The role of Public Relations in the companies are to maintain the good reputation of a company so that the company will have a good image. Public Relations has to be chance from negative to be positive. For example: a company suddenly had a problem that made the image bad. Here the role of Public Relations started to play again in order to get a good image back. For example, one of the products of the mosquitoes syringe in Indonesia which use the excessive element could endanger the human life. In fact, the excessive use of the element product has been disqualified by the government. After wards this company rebuilt its good reputation so that advanced like originally and was believed by the consumer to continue to make this product saleable again in the markets. To withdraw the attention of the community, this company made use of the mass media such as: newspapers and magazines. The electronic media such as: the television advertisement, the radio advertisement, and the internet or also by giving more profit so that the consumer is interested and keep trusted in this product.


Public Relations professionals must know “why planning is needed”. Definition of planning is preparation of a given country activity to come up with a decision. Beside the planning, Public Relations must know about action which means making the result into the truth, and then about evaluation which is process of quantify how far the objectives have been met, then about continuation is on going succession of the activity, and the last is information which means to supply of relevant knowledge about all the aspects of the activity.

In financial P.R (investors Relations), Public Relations activity that focuses on the financial sector of the business industry. With government and public relationships, Public Relations activity that focuses on the government, local authorities and public bodies. With the public, Public Relations that focuses on the organisation’s relationship within its society covering grants and donations.
Posted by Dona Rema at 09.34 0 comments

Basic Management

My Personal Plan


My objectives:

-I want to be a carrier woman.
-I want to be a singer.

My Plan:

-Short term:
>> Take a vocal course
>> Graduate with high GPA
>> Take part in singing competitions

-Long term:
>> Be a success carrier woman
>> Be the best singer
>> Rich people
>> Be a good wife
>> And be a good mother

-Specific action:
Becoming a singer is hard work. Knowing how to sing is only part of it. It takes confidence and dedication to pursue singing as a career. I need to follow my heart. Practice the song at home, in the shower, in my car, anywhere and anytime. I will never get better if I don’t practice, and always remember that practice makes perfect. And then always relax and just be myself with my own voice. It will help to create an honest performance when it’s time to show off my voice. And the last of course I must find the joy in singing.

Becoming a success carrier woman is not easy. Just do not be lazy and always study hard everyday. If I do it, I can graduate with the high GPA and get a good job. So, I can get a high salary and be a rich people.
Posted by Dona Rema at 08.57 0 comments

Writing & Reporting for Broadcasting

Features news

DUNIA SEPAK BOLA BERDUKA



Seorang Pemain Sepak Bola asal Bontang Pupuk Kalimantan Timur, Jumadi Ahmadi yang cidera ketika bertanding melawan petanding sepak bola Lamongan, telah meninggal dunia pada hari minggu 15 maret 2009 pukul 09.45 Wita.

Jumadi mengalami cidera pada lambungnya saat berbenturan dengan pemain pertandingan sepak bola asal Lamongan dalam Liga Super Indonesia. Jumadi sempat menjalani perawatan intensif dan operasi pada ususnya, namun nyawanya pun tak tertolong.

Kedatangan jenazah Almarhum ke kampung kelahirannya di kota Balikpapan Barat, disambut oleh banyak kerabat dan ratusan para penggemar bola. Sementara anggota keluarga Jumadi, terutama Ibu dan Kakaknya yang menjemput Almarhum, begitu tampak terpukul dengan kematian Jumadi. Almarhum pun telah disemayamkan di Pemakaman Umum Taman Merdeka.

Kesedihan bukan saja terjadi pada keluarga besar korban melainkan juga pada Rabiatul, pujaan hati Jumadi, yang rencana dari kedua insane tersebut akan melaksanakan pernikahan pada bulan April 2009 mendatang. Sejumlah persiapan untuk mengarungi bahtera rumah tangga juga sudah dipersiapkan.

Jumadi telah mengawali karirnya di Persiba Balikapapan mulai dari Divisi I hingga berlanjut sampai pada tahap divisi utama sebagai kapten tim. Setelah itu Almarhum pindah ke Pelita Jaya dan terakhir dilanjutkan melangkah ke Persikota Tangerang.



Dona Rema (MC10-5B)
Writing & Reporting For Broadcasting

Posted by Dona Rema at 08.36 0 comments

Indonesian Legal System

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Berita tentang perkawinan seseorang seharusnya adalah merupakan hal yang menggembirakan untuk setiap orang yang akan menikah. Hal itu menjadi sangat kompleks ketika pasangan yang akan menikah menyadari arti, hakikat, dan tanggung jawab yang akan segera mereka emban baik selama proses persiapan pernikahan itu sendiri maupun setelah mereka resmi menjadi sepasang suami istri.

Bagaimana suatu pasangan yang akan menikah ataupun bahkan yang telah bertahun-tahun menikah dapat berpisah dan dalam beberapa kasus bahkan menjadi perdebatan dan permusuhan yang sengit antar kedua belah pihak. Jawabannya hanya akan dapat diketahui dengan mempelajari asas-asas hukum pernikahan itu sendiri sebelum praktek terjun langsung ke lapangan pernikahan masing-masing.


1.2 Rumusan Masalah

Dalam beberapa kasus, hal-hal yang menyangkut hukum perkawinan sering kali kurang dipahami sebagai sesuatu yang penting sebagai modal untuk menjalani hidup berpasang-pasangan di suatu Negara. Sejauh pengamatan kami hal itulah yang menjadi tumpahnya beberapa kasus dalam suatu rumah tangga. Disini kami sebagai mahasiswa mencoba menyingkap kasus-kasus yang terjadi dalam perkawinan untuk dibahas melalui sudut pandang hukum perkawinan itu sendiri.

Materi pembelajaran yang menjadi tugas kelompok kami ini pun kami rasa sangat dekat dengan kehidupan keseharian kami. Baik itu menyangkut hubungan pernikahan orang tua kami ataupun diri kami sendiri yang akan menjalani hubungan pernikahan itu kelak.


1.3 Tujuan penelitian

Sakralnya pernikahan adalah hal yang coba untuk dipertahankan, maka dari itu penelitian tentang hukum pernikahan pun menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Pernikahan yang sacral sepanjang masa kehidupan pasangannya hanya dapat terjadi jika kedua belah pihak mengerti, menyadari dan mengamalkan asas-asas hukum pernikahan yang berlaku di Negara tempatnya berada yang dalam hal ini dimaksudkan adalah Indonesia.

Terciptanya suatu hubungan pernikahan yang harmonis juga merupakan tujuan kami yang umum dari pembahasan materi tentang hukum pernikahan ini.


1.4 Manfaat penulisan

Pembuatan tugas kami ini sedikit banyak telah mempengaruhi pola pikir dan pengetahuan kami tentang hal-hal yang berhubungan dengan seluk beluk hukum pernikahan terutama di Indonesia secara umum maupun hukum pernikahan menurut agama.

Kepekaan kami terhadap masalah-masalah dan juga penyimpangan dalam pernikahan pun sedikit demi sedikit mulai terasah. Pembelajaran studi kasus merupakan hal yang cukup nyata mengajarkan kepada kami tentang kekompleksan masalah dalam perkawinan.

Atas manfaat yang kami dapat dari hasil penulisan tentang hukum perkawinan ini, kami harap teman-teman yang lain pun dapat mengambil manfaat yang sama dengan kami. Diharapkan pengertian tentang hukum perkawinan menjadi hal yang jelas untuk dipahami sebagai materi dari proses pembelajaran dan lebih lanjutnya bermafaat untuk kehidupan kita masing-masing saat akan menghadapi suatu hubungan pernikahan kelak.



BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Hukum Perkawinan

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

Menurut Dr. Anwar Haryono, S.H. dalam bukunya Hukum Islam mengatakan: “Pernikahan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia”. Ataupun juga menurut Sajuti Thalib, S.H. dalam bukunya Hukum Keluarga Indonesia mengatakan: “Perkawinan itu ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan”.

Sehingga berdasarkan teori di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Perkawinan itu tidak hanya merupakan ikatan lahir saja atau ikatan bathin saja, akan tetapi ikatan kedua-duanya.


2.1.1 Hukum Pekawinan di Eropa

Peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya dari dua belah pihak, yaitu seorang lelaki dengan seorang wanita hidup bersama dalam waktu yang lama.


2.1.2 Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam penjelasannya dinyatakan:

Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkaawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dn kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.


2.1.3 Sistematik dan Isi Pokok Undang-undang Perkawinan Tahun 1974

Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan oleh
Presiden pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam Lembaran
Negara Tahun 1974 No.1 dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2019.

UUP ini mempunyai sistematik sebagai berikut:

a. Konsiderans, yang terdiri dari: Dasar pertimbangan dan dasar hukum.
b. Diktum: Memutuskan dan menetapkan Undang-undang tenteng
perkawinan.
c. Batang tubuh atau isi Undang-undang Perkawinan yang terdiri dari 14 Bab.
d. Penjelasan Undang-undang Perkawinan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal.


Konsiderans UU No. 1 Tahun 1974:

a. Dasar Pertimbangan
Untuk mengeluarkan UUP harus sesuai dengan Falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua Warga negara Indonesia.
b. Dasar Hukum Penyusunan UUP
Peraturan-peraturannya yaitu:
1) UU 1945
a) Pasal 5 ayat 1
b) Pasal 20 ayat 1
c) Pasal 27 ayat 1
d) Pasal 29 ayat 1 dan 2

2) Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang Garis Besar Haluan Negara, antara lain:
a) Landasan
b) Modal Dasar
c) Agama dan Kepercayaan
d) Pembinaan Keluarga Sejahtera
e) Hukum


Hukum Perkawinan di Indonesia:

a.Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku
hukum agama yang telah diresiplir dalam hukum adat.

b.Bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku hukum adat.

c.Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonantie
Christen Indonesia.

d.Bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku
ketentuan-ketentuan kitab UU Hukum Perdata dengan sedikit perubahan.

e.Bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur
Asing lainnya tersebut berlaku Hukum Adat mereka.

f.Bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa yang disamakan
dengan mereka berlaku Kitab UU Hukum Perdata.


2.1.4 a. Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri harus saling melengkapi dan membantu untuk mencapai suatu rumah tangga yang harmonis dan masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual maupun material.


b. Keabsahan Perkawinan

Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tidaklah hanya sekedar sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum,tetapi juga merupakan perbuatan keagamaan, sehingga sah atau tidaknya perkawinan ditentukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang yang melangsungkan perkawinan.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Prof. Dr. Hazairin, S.H. dalam bukunya Tinjauan Mengenai UU No.1 Tahun 1974 seperti dikutip K. Wantjik Saleh, S.H., dalam buku Hukum Perkawinan Indonesia menyatakan: “Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hokum agamanya sendiri. Demikian jugan bagi orang agama Kristen dan bagi orang Hindu, Budha seperti dijumpai di Indonesia.



c. Asas Monogami

UUP menganut asas monogami hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang. Nmaun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.


d. Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Yang dimaksud dengan hak ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau isteri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau isteri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.

Hak dan kewajibannya itu terdiri dari:

a. Kekuasaan marital dari suami
b. Wajib nafkah
c. Isteri mengikuti kewarganegaraan suaminya
d. Isteri mengikuti tempat tinggal suaminya
e. Isteri tidak cakap untuk bertindak

Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, maka masing-masing dapat menuntutnya terhadap pihak yang lain dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan.Hak dan kewajiban suami isteri yang diatur dalam UUP pada dasarnya mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Islam.


e. Pencegahan Perkawinan
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan atau tidak memenuhi prosedur yang ditentukan.



Orang-orang yang dapat mencegah perkawinan adalah:

1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dank e bawah
dari salah seorang calon mempelai.
2) Saudara dari salah seorang calon mempelai.
3) Wali nikah dari salah seorang calon mempelai.
4) Wali dari salah seorang calon mempelai.
5) Pengampu dari salah seorang calon mempelai.
6) Pihak-pihak yang berkepentingan.
7) Suami/Isteri dari salah seorang calon mempelai.
8) Pejabat yang ditunjuk.

Pencegahan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan. Kemudian Pegawai Pencatat Perkawinan memberitahukan tentang permohonan pencegahan perkawinan termaksud kepada calon mempelai.

Jadi, apabila Pegawai Pencatat Perkawinan berpendapat bahwa terhadap suatu perkawinan yang akan dilangsungkan ada larangan menurut undang-undang, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan tersebut. Penolakan terhadap permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan tersebut dituangkan dalam suatu Surat Keterangan yang disertai dengan alasan-alasan penolakannya.


f. Pembatalan Perkawinan
Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan: ”Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

Permohonan pembatalan perkawinan hanya boleh diajukan oleh pihak yang berhak yang disebut dalam Pasal 23, 24, 26, dan 27 UU No, 1 Tahun 1974 yaitu:

1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami/isteri.
2) Suami/Isteri.
3) Pejabat yang berwenang.
4) Pejabat yang ditunjuk.
5) Jaksa.
6) Suami/Isteri dari yang melangsungkan perkawinan.
7) Orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung
terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

g. Putusnya Perkawinan

Sebab-sebab putusnya perkawinan:
1) Kematian
2) Perceraian
3) atas Keputusan Pengadilan.



2.1.5 Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 sebagai berikut:

a. Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
b. Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
c. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon
mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
d. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam
hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin.
e. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain.
f. Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi
untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk
ketiga kalinya.
g. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang
janda.


Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan itu harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Syarat perkawinan ini memberikan jaminan agar tidak terjadi lagi adanya perkawinan paksa dalam masyarakat kita. Ketentuan tersebut sudah selayaknya mengingat masalah perkawinan sebenarnya merupakan urusan pribadi seseorang sebagai bagian daripada hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila urusan perkawinan ini lebih banyak diserahkan kepada keinginan masing-masing pribadi untuk menentukan pilihan sendiri siapa yang akan dijadikan kawan hidupnya dalam berumah tangga.

a. Pencatatan dan Tatacara Perkawinan
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang beragama Islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/Pejabat yang membantunya.

b. Harta Benda dalam Perkawinan
Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan masing-masing suami isteri, serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiahn atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain yaitu dijadikan harta bersama. Mengenai harta bersama, suami maupun isteri dapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak, Sedangkan harta bawaan, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk mempergunakan harta bawaannya masing-masing tanpa perlu persetujuan dari pihak lain.


Dalam UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan, apabila perkawinan putus,maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud hukumnya masing-masing itu adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Jadi, UUP tidak memberikan pengaturan tersendiri, melainkan menunjuk kepada hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain yang berlaku bagi suami isteri yang bersangkutan. Sehingga pengaturannya seperti keadaan semula sebelum Undang-undang Perkawinan.


c. Kedudukan Anak
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam/ sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini berarti bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah bukanlah anak yang sah. Ini membawa konsekuensi dalam bidang perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Asal usul anak Pasal 55 UUP menentukan:

1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang
dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2) Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat
mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan
yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3) Atas dasar ketentuan pengadilan, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam
daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak
yang bersangkutan.


d. Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya samapi anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun/belum pernah melangsungkan pernikahan Sebaliknya, seorang anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan menaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan jika anak tersebut telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya.

e. Perwalian

Kewajiban-kewajiban seorang wali:

1)Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan
harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama
dan kepercayaan anaknya itu.

2)Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah
kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat
semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.


3)Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di
bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena
kesalahannya atau kelalaiannya.

4)Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-
barang tetap yang dimiliki anak yang berada di bawah
perwaliannya, kecuali apabila kepentingan anak itu
menghendakinya.



2.1.6 Perkawinan Campuran

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

a.Pengaturan anak dalam perkawinan campuran

Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum. Namun saat ini Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1) Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Atau bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.

2) Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).


2.1.7 Perkawinan Kontrak

Pengertian perkawinan kontrak atau biasa lebih dikenal dengan kawin kontrak adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita dalam jangka waktu tertentu yang terjadi atas dasar perjanjian, pernikahan ini akan berakhir dengan berakhirnya perjanjian yang telah dinsepakati.

Kawin kontrak ini merupakan tradisi pra-islam, dalam islam kawin kontrak ini disebut mut’ah, kawin komtrak ini memenfaatkan tubuh perempuan sebagai objek kenikmatan lelaki, namun dalam perkembangan islam yang mengalami dialetika sosial, politik dan budaya, kawin kontrak sendiri pernah diharamkan pada zaman Nabi MUHAMMAD SAW, lalu di syahkan kembali, sampai akhirnya diharamkan sampai sekarang, jadi ornag yang melakukan kawin kontrak hukumnya tidak sah secara agama.

Di indonesia kawin kontrak biasanya dilakukan oleh para wanita yang kekurangan materi, mereka melekukan kawin kontrak dengan imbalan dapat memenui kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik lagi. Dalam perkawinan ini tidak ada perceraian, karena perkawinan akan berakhir dengan berakhirnya waktu yang telah disepakati.

a. Syarat kawin kontrak

1)Ijab kabul (ijab kabul pada kawin kontrak berbeda dengan ijab kabul pada perkawinan biasa, bedanya ada pada pembatasan waktu perkawinan dilaksanakan, dalam lafadz ijab kabul kawin kontrak, waktu berlakunya perkawinan harus disebutkan.

2)Mas kawin (mahar).

3)Penentuan masa waktu perkawinan yang telah disepakati kedua belah pihak.


2.1.8 Pernikahan Sirih

Definisi tentang pernikahan sirih atau juga dikenal dengan pernikahan bawah tangan adalah pernikhan yang dialkukan secara sembunyi-sembunyi dengan definisi lain, tidak disaksikan oleh orang banyak, pernikahan yg dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan) sehingga menjadi tidak sah di mata negara.Pernikahan inipun dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (laki-laki TIDAK memerlukan wali pada saat pernikahan) , pernikahan ini mewajibkan adanya wali dari pihak perempuan, karena bila tidak ini akan dianggap perzinahan.



2.1.9 Pernikahan Beda Agama

Dalam pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam UU Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.

Mengenai dapat atau tidak mewujudkan kehidupan rumah tangga, bila antara pria dan wanita imannya berbeda, dalam iman Kristiani, perikatan suami dan isteri harus seiman. Menyimpangi haram (Ulangan 7:3 jo Esra 9:12). Berbeda halnya dengan agama islam, tidak serta merta dilarang. Seorang muslimat dilarang menikah dengan yang non muslim. Sebaliknya seorang muslim (calon suami) tidak dilarang menikah dengan wanita ahli al Kitab. Tentang hal ini ada beda pendapat di antara ulama.





BAB III


Analisis Pembahasan Kasus



3.1 Kasus 1. Kawin Kontrak di Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Pada dasarnya di dalam Kasus ini adalah mengenai beberapa wanita yang menyalahgunakan perkawinan dengan melakukan kawin kontrak. Kawin kontrak yang terjadi di desa pelemkerep dilatar belakangi oleh keadaan ekonomi yang kurang mencukupi, pendidikan agam yang kurang dan kondisi masyarakat yang individualis, serta budaya materialisme yang memandang kesejahteraan hanya dari uang saja. Tujuan dari pelaksanaan kawin kontrak bagi pihak wanita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi diri dan keluarganya, sedangkan bagi pihak pria tujuan melaksanakan kawin kontrak adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya secara aman. Proses pelaksanaan kawin kontrak diproses dengan ketentuan hukum agama Islam dengan bantuan seorang Kyai, dengan alasan prosesnya lebih mudah dan cepat. Walaupun perkawinan diproses sesuai hukum Islam, namun dalam membangun rumah tangga tidak menjiwai hukum Islam karena di dasarkan pada kontrak/perjanjian yang isinya sangat bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak di desa Pelemkerep dilatar belakangi oleh alasan ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan budaya, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan biologis. Proses pelaksanaan kawin kontrak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan bantuan seorang Kyai. Kawin kontrak diikat dengan sebuah perjanjian atau kontrak atau kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.


Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah agar para Kyai membuat kesepakatan bersama dan berani menolak melangsungkan perkawinan sirri, karena perkawinan yang demikian tidak dicatat dan dapat dijadikan ajang pelaksanaan kawin kontrak, serta menyarankan agar calon pengantin melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974, namun apabila terpaksa melakukan perkawinan sirri hendaknya menanyakan apakah ada perjanjian perkawinan yang bertentangan dengan hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 . Saran yang kedua adalah agar diadakan penyuluhan tentang masalah perkawinan dengan meminta bantuan para tokoh agama atau tokoh masyarakat melalui kelompok pengajian atau perkumpulan.


3.2 Kasus 2. Pernikahan Siri Sebagai Legalisasi Seks

Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan di Indonesia dilakukan secara dua kali yaitu pernikahan secara agama dan secara sipil/ negara. Pernikahan siri adalah pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa mencatatkan pernikahannya pada lembaga pernikahan negara dapat juga disebut sebagai nikah bawah tangan. Pernikahan siri dilakukan seperti layaknya pernikahan biasanya, yaitu dengan seorang penghulu, wali dari kedua belah pihak, dan juga saksi dari kedua belah pihak juga hanya saja dalam pernikahan ini tidak ada surat nikah sebagai bukti pernikahan. Tetapi secara agama pernikahan ini boleh dilakukan dan hukumnya sah. Pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai suatu perzinahan.

Banyak orang di Indonesia yang melakukan pernikahan siri dikarenakan berbagai alasan. Alasan pertama karena faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu untuk membayar biaya pernikahan negara. Faktor yang kedua adalah masalah poligami, dimana biasanya dilakukan oleh seorang lelaki yang sudah mempunyai istri agar tidak diketahui istrinya bahwa mempunyai istri lagi dalam alasan ini pernikahan siri dapat dikatakan sebagai legalisasi perselingkuhan, kasus lain adalah seorang janda yang menikah lagi tapi tidak mau kehilangan uang pensiun dari suaminya yang dahulu. Faktor ketiga dikarenakan tidak mendapat restu orang tua dan mereka saling mencintai sehingga terpaksa nekad kawin lari dan jalan satu-satunya adalah nikah siri. Faktor keempat adalah legalisasi seks, dapat dikatakan demikian karena biasanya dilakukan oleh pasangan muda yang belum siap menikah secara negara karena tuntutan pekerjaan atau umur yang terlalu muda sedangkan kebutuhan biologis terburu mendesak. Faktor kelima adalah si perempuan telah hamil duluan dan tidak ingin dicap hamil di luar nikah.


Disarankan pernikahan ini tidak dilakukan karena banyak merugikan pihak wanita. Dimana wanita yang hamil setelah menikah siri biasanya dianggap hamil di luar nikah dan sering mendapatkan cemoohan tetapi tidak dapat dikatakan melakukan perzinahan karena sah secara agama, selain itu wanita tersebut dapat dikatakan sebagai istri tidak sah dan tidak dapat menuntut tanggung jawab, warisan dan hak sebagai seorang istri kepada suaminya.. Anak yang dihasilkan tidak akan mendapat akta kelahiran karena pernikahannya tidak sah secara negara dan dianggap sebagai anak di luar nikah. Dampak yang paling merugikan adalah apabila saksi, wali, dan naib/ penghulu sudah meninggal maka hubungan suami istri yang dijalankan dapat dikatakan hubungan perzinaan dan anaknya akan mendapat cemooh/ celaan dari orang lain karena nikah siri tidak memiliki bukti yang kuat. Sedangkan bagi pihak laki-laki tidak akan ada dampak yang merugikannya bila melakukan nikah siri. Dampak sosialnya adalah akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

Menurut saya, metode yang paling cocok digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei kualitatif. Karena dengan menggunakan metode survei kualitatif, kita bisa secara langsung mengamati segala kejadian yang ada di lapangan. Baik itu dilakukan dengan cara kuesioner dan wawancara langsung dengan pelakunya. Sehingga data yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,sehingga tidak merugikan pihak manapun.



3.3 Kasus 3. Menguatkan Status Hukum Pernikahan Siri

Selasa (26/2) saya menyaksikan tayangan infotainment di salah satu stasiun tv swasta nasional. Ketika itu, selebriti yang disoroti adalah Machicha Mochtar yang mengharap pengakuan Moerdiyono (Mensegneg di era Orde Baru) sebagai bapak dari putranya. Anak dari hasil pernikahan siri mereka yang kini telah berusia 12 tahun. Kemudian saya pindah channel dan masih dalam program yang infotainment juga, saya menyimak kabar tentang Bambang Triatmojo (putra alm. Pak Harto) yang tak mau mencantumkan namanya sebagai ayah di atas akte kelahiran putri Mayangsari. Lagi-lagi kerena mereka ‘hanya' nikah siri.

Machicha dan Mayangsari hanyalah dua di antara banyak perempuan yang menjadi ‘korban' pernikahan siri. Mengapa korban? Karena dalam hal ini mereka sebagai obyek penderita. Terlepas dari motif atau tujuan mereka di balik pernikahan tersebut.

Saya melihat yang terjadi selama ini pernikahan siri terkesan hanya dianggap sebagai jalan pintas untuk melegalkan ‘hubungan' antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, atau ekstremnya sebagai pelindung perzinaan. Jadi bukan dimaknai sebagai pernikahan yang sesungguhnya, dalam arti tidak ada kejelasan hak dan kewajiban dari pasangan nikah siri, seperti bagaimana status keturunan mereka, atau bagaimana penyelesaiannya bila hendak bercerai. Sejauh yang saya tahu, endingnya perempuan juga yang merana karena ditinggal suaminya kawin lagi atau hanya sebagai istri simpanan.

Pernikanan siri secara hukum Islam memang dinyatakan sah. Asal ada mempelai, penghulu, wali dan 2 saksi maka ijab qobul tetap diakui, meski tanpa hitam di atas putih. Hanya saja saya kurang setuju dan kadang merasa prihatin dengan para perempuan yang mau dinikah siri. Pasalnya, secara hukum Negara, status pernikahan mereka tidak diakui karena tidak ada bukti otentik hitam di atas putihnya. Belum lagi soal status perwalian anak-anak mereka, seperti yang dialami oleh 2 selebritis tersebut. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara ini, hak perwalian anak yang lahir atas pernikahan siri hanyalah pada ibu, atau single parent.


Menurut saya, hal tersebut terkesan tidak adil dan memihak pada salah satu saja. Padahal dalam pernikahan itu sesungguhnya peran suami tidak hanya wajib memberikan nafkah lahir batin , tetapi juga sebagai ayah dari putra-putri mereka. Jika memang pernikahan siri dinyatakan legal/ sah, pertanyaannya mengapa yang terjadi kemudian anak-anak mereka diakukan sebagai anak yang lahir di luar nikah?

Setahu saya dalam ajaran Islam, Allah dan Nabi Muhammad SAW sangat menghormati kedudukan perempuan sebagai istri dan anak-anak mereka. Di sana (dalam Al Qur'an dan Hadist) ada aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban suami-istri, pengasuhan anak, pembagian harta waris, termasuk aturan perceraian. Namun pada kenyataannya lain, saat perempuan dan laki-laki bersepakat untuk menikah siri kemudian tertimpa masalah yang berujung pada perceraian, bisaanya mereka pisah sendiri-sendiri. Dalihnya, toh tidak ada hukum yang mengikat mereka, trus knapa? Jika seperti itu yang terjadi, di mana letak acuhan ajaran Islamnya, padahal pernikahan siri mengacu pada ajaran islam.

Berpangkal dari banyaknya permasalahan yang muncul akibat pernikahan siri, jadi terlintas dalam benak saya untuk menemukan solusi agar pernikahan siri juga bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum Negara. Artinya, meskipun tidak tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA), namun mereka tetap bisa mendapatkan payung hukum ketika menghadapi permasalahan pelik, semisal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pun perceraian. Tidak hanya perlindungan bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki, sehingga tidak menguntungkan sepihak.

Solusinya adalah dengan membuat semacam surat pernyataan bermaterai bahwa mereka memang telah melakukan pernikahan siri. Formatnya bisa dibuat sedemikian rupa, yang terpenting harus ada tanda tangan dari kedua mempelai, penghulu dan juga saksi-saksinya. Cara ini sebagai langkah antisipasi untuk melindungi hak-hak mereka, sekaligus sebagai pengangganti akte nikah. Dengan begitu, jika suatu saat terjadi masalah tidak perlu risau lagi, karena ada bukti yang bisa dijadikan sebagai ‘payung' perlindungan bagi mereka. Jalan ini cukup baik untuk menguatkan status hukum pernikahan siri.

Posted by Dona Rema at 06.52 0 comments

Wawancara (Subject: Psychology)



Seorang loper koran bernama Niko Petrus yang berumur 20 tahun ini saya temui ini sedang berada di kios koran di daerah rawamangun.Saya bisa bertemu niko karena ia adalah temannya teman saya.Orangnya sangat ramah dan terkadang suka bercanda dengan logat bataknya yang kental, karena ia masih keturunan orang batak. Lalu saya mulai membuka catatan dan menanyakan beberapa pertanyaan.


Niko petrus adalah seorang loper koran yang berumur 20 tahun. Ia bekerja menjadi loper koran semenjak bapak nya meninggal, ia menjadi tulang punggung keluarganya untuk membiayai adik-adiknya sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Niko adalah anak ke 2 dari 5 bersaudara. Kakaknya yang pertama tinggal di Medan, kakaknya adalah seorang calon pastor di kampungnya di medan. Adiknya yang ke 3 dan ke 4 duduk di bangku SMA dan SMP, sedangkan adiknya yang paling kecil berumur 5 tahun. Adik-adiknya niko juga bekerja sebagai loper koran, kecuali yang paling kecil. Niko berhenti sekolah kira-kira 2 tahun yang lalu ketika ia lulus SMA. Ia tidak melanjutkan kuliah karena tidak mempunyai biaya, tapi Niko tetap mempunyai keinginan untuk melanjutkan kuliah. Karena ia yakin semakin tinggi pendidikan semakin mudah untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan mengahasilkan uang lebih banyak. Waktu pertama kali menjadi loper koran awalnya niko malu, tapi dengan dukungan dari teman-teman terdekatnya niko jadi lebih percaya diri. Niko terkadang suka kesal karena penghasilannya tidak sesuai dengan cape nya. Dan pernah suatu ketika ada yang beli koran tapi orangnya langsung pergi (padahal belun bayar) dan pernah juga ada yang bayarnya kurang terus langsung pergi. Sedangkan kalau sedang hujan penghasilan langsung jadi berkurang drastis dikarenakan ia harus berteduh dan tidak mendagangkan korannya. Tapi apapun yang terjadi niko tetap sabar menjalani kehidupan sehari-harinya dengan menjadi loper koran walaupun disengat oleh sinar matahari yang terik.

Selain menjadi loper koran niko juga ikut klub sepakbola, karena ia bercita-cita menjadi pemain bola. ”Supaya dapat uang banyak seperti Bambang Pamungkas!” kata Niko.(Bambang Pamungkas adalah pemain tim nasional sepakbola Indonesia yang sekarang bermain di klub Persija Jakarta). Niko tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam melakukan kegiatan klub tersebut dikarenakan ia mendapat beasiswa. Niko mendapat beasiswa karena ia dianggap punya bakat di dalam sepakbola.


Keinginan Niko saat ini hanyalah dapat membahagiakn ibunya dan adik-adiknya, dan suatu saat bisa kuliah lagi. Keinginan niko untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi sangat besar karena setiap hari ia selalu membaca koran, dan dari gaya bicaranya ia terlihat cerdas selain itu ia juga mempunyai wawasan yang luas.


Posted by Dona Rema at 06.08 0 comments

Photography

Posted by Dona Rema at 05.57 0 comments

Organizational Communication

HELLO;MOTION





Company Profile

Hello;Motion merupakan sebuah wadah penggerak kemajuan animasi dan sinema Indonesia yang memadukan kebutuhan industri hingga idealisme. Hello;Motion ini berdiri pada tanggal 8 April 2004 di bawah naungan Yayasan Animasi & Sinema Muda Indonesia, yang didirikan oleh Wahyu Aditya. Hello;Motion ini bertujuan untuk memperkaya karya audio visual ciptaan anak bangsa dan untuk membantu merealisasikan keinginan para pemimpi agar dapat tercapainya membuat kreasi tersendiri dengan tidak hanya menikmati karya ciptaan orang lain saja.

Visi:
Membuat orang senang dan tertarik melalui Animasi & Sinema, dan untuk merealisasikan impian setiap manusia dengan produk Animasi dan Sinema yang berkualitas.

Misi:
Menjadi pusat Animasi & Sinema terbaik di Asia Tenggara dan membuat para Kreator Indonesia menjadi maju karenanya.

Untuk merealisasikan visi dan misi, Hello;Motion memiliki beberapa program yaitu :
>> Hello;Motion School
>> Hello;Fest Motion Picture Arts Festival

Tujuan dari 2 program tersebut untuk merealisasikan imajinasi manusia Indonesia melalui animasi dan sinema melalui pendidikan dan memperkaya imajinasi lewat festival. Tidak lupa juga untuk memperkenalkan karya-karya imajinatif Indonesia ini ke seluruh dunia dengan salah satunya yaitu melalui internet.

Sejak pertengahan tahun 2004 Hello;Motion telah meluluskan lebih dari 500 murid dengan berbagai macam latar belakang (mahasiswa, pengangguran, dokter, ibu rumah tangga, bahkan karyawan bank). Selain itu juga Hello;Motion telah meracuni lebih dari 10.000 penonton dengan karya-karya yang inspiratif, inovatif, dan tentunya asli 100% dari Indonesia.

Sampai 2008, kursus kilat ini telah berkembang menjadi salah satu penyuplai tenaga animasi terbesar di Indonesia dengan jumlah lulusan mencapai 600 orang. Sebagian alumninya tersebar di televisi-televisi swasta, membuat iklan dan materi promosi. Sebagian lagi berkarier di rumah-rumah produksi. Firman Widyasmara, pembuat video klip animasi ”Bukan Aku” untuk grup musik the Titans, adalah salah satu jebolannya yang lumayan sukses. Hello;Motion juga merupakan perusahaan yang subur. Kuota kelasnya selalu penuh terisi 40 siswa, ditambah daftar-tunggu mencapai 30 orang. Jumlah jurusan yang ditawarkan juga berkembang. Awalnya hanya mempunyai tiga pilihan program studi, yakni animasi, motion graphic, dan digital movie. Sekarang bertambah ada editing dan HAW.


Target Audience

Gender : Pria dan Wanita
Age : 9-40 Tahun
SES : A dan B
Occupation : Pelajar, Mahasiswa, dan umum
Lifestyle : Dinamis, kreatif, dan independen

Education Programs

1) Hello;Motion Animation Workshop (HAW).
Program ini merupakan program belajar animasi yang berfungsi sebagai Life Skill dimana tujuannya yaitu untuk mengembangkan kreatifitas, logika, daya imajinasi, dan keuletan. Sistem materi belajarnya yaitu dari Level A hingga Level E dimulai dari pengalaman pertama dalam membuat animasi, mengubah cara pandang animasi hingga sampai mahakarya persembahan dari kreator baru. Program ini terdapat dua kelas yang berbeda yaitu HAW for kids untuk usia 10-14 tahun dan HAW for teens untuk usia 15 – 17 tahun. Target yang harus dicapai ketika siswa sudah memenuhi syarat kelulusan yaitu “Berkembangnya Life Skill” antara lain keuletan, komunikasi, kepekaan, daya imajinasi, kreatifitas, dan logika sesuai dengan level yang telah dicapai, serta dapat melatih menyelesaikan masalah secara mandiri.

2) Motion Graphic Programme.
Pada kelas ini, siswa akan diberikan Motion Graphic Fundamental, Vector Graphic, Alpha channel, Digital Imaging, Compositing, 3D Animation, dan lain-lain. Syarat kelulusan juga bahwa siswa mengenal dan mampu membuat motion graphic sesuai dengan kebutuhan industri seperti opening programme, opening film, animasi untuk iklan, hingga closing program acara tv. Total durasi untuk kelas ini yaitu 22 kali pertemuan (-/+ 3 bulan). Satu kali pertemuan sekitar 120 menit dan pertemuan dilakukan satu minggu dua kali.

3) Movie Making Class.
Pada jurusan ini, siswa diberikan pengenalan script writing, cinematography, editing, directing, movie distribution, lighting, dan lain-lain sehingga siswa dapat mampu mengenal dan memahami secara langsung mengenai proses pembuatan digital movie, mulai dari pra produksi, produksi, pasca produksi hingga distribusi. Siswa juga diwajibkan membuat film pendek (minimal 1) sebagai tugas akhir untuk modal portfolio bekal masuk industri audio visual. Untuk jurusan ini, diisyaratkan siswa harus bisa mengoperasikan komputer, karena akan diberikan materi yang berhubungan dengan proses editing.

4) Animation Programme.
Pada jurusan Animation class ini, siswa diberikan wawasan mengenai Animation fundamental, classical animation, compositing, keyframe, pembuatan animasi 2 dimensi dan 3 dimensi, timing. Diisyaratkan siswa bisa atau dapat menggambar yang baik. Siswa juga diajarkan bagaimana membuat karakter dalam animasi dengan baik. Target kelulusannya yaitu dimana siswa mengenal dan mampu membuat berbagai macam jenis
animasi yang sesuai kebutuhan industri atau karya tersendiri/independen. Siswa juga diharapkan dapat menciptakan tehnik animasi baru dari kombinasi animasi yang sudah dipelajari, dan juga mampu berkreasi, berinovasi sesuai dengan khayalan mereka untuk membuat karya animasi yang spektakuler.

5) Editing Programme.
Program editing ini bertujuan untuk mengembangkan keahlian dalam penyuntingan gambar. Materi yang akan dipelajari yaitu editing fundamental, sound editing, editing management, non linear editing fundamental, format, simple effect, mixing, timing, dan lain-lain. Outputnya yaitu siswa akan mengenal proses pasca produksi yaitu editing secara detail. Mengasah keterampilan mengedit melalui peralatan yang biasa dipakai untuk kepentingan post production.


Struktur Organisasi

President
(Wahyu Aditya)


Director
(Arie Octaviani)


General Manager
(Nanda)


Educational Support
(Tifa dan ujuk)


Finance
(Nia)

Creative Staff


Karyawan Tetap : 13 Orang
Freelance : >> 100 orang dari database Hello;Fest yang dapat
dilibatkan sesuai dengan jenis project.
>> 200 orang dari database Hello;Motion School
yang dapat dilibatkan sesuai dengan jenis project.
>> 25 orang dari freelance mentor.


Public Organizational Communication

Selain Hello;Motion school, Hello;Motion juga selalu mengadakan Hello;Fest Motion Picture Arts Festival. Hello;Motion production sendiri juga mengerjakan segala hal yang berhubungan tentang persiapan suatu project event. Seperti gathering, event musik, seminar, ataupun event-event lain yang dibutuhkan oleh para kliennya. Tujuan dari Hello;Motion production sendiri juga untuk mempermudah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan promosi baik dari Hello;Motion sendiri ataupun kliennya secara menyeluruh. Kepercayaan, kualitas, keberhasilan maupun kesempurnaan yang menjadi tujuan utama dari Hello;Motion. Salah satu event original yang diciptakan yaitu Hello;Fest. Dimana setiap tahunnya event ini selalu menuai tanggapan positif dari semua kalangan baik masyarakat maupun para pejabat negara.

Hello;Fest Motion Picture Arts Festival


Profile Hello;Fest
Pada acara Hello;Fest ini yaitu merupakan sebuah ajang motion picture arts pertama di Indonesia yang mencampur adukan karya video musik, film pendek, animasi 2 dimensi, animasi 3 dimensi, mix media, tvc, experimental, dan masih banyak lagi lainnya dengan durasi yang ditentukan yaitu minimal 30 detik dan 10 menit maksimalnya. 20 karya menarik dan inspiratif ciptaan Kreator Indonesia yang sudah diseleksi dari lebih dari 100 partisipan, akan berkompetisi dihadapan penonton lebih dari 1500 orang melalui sistem pencoblosan layaknya pemilu. “Kami ingin mencoba membuat festival film yang fun, bukan sekedar festival film untuk kapasitas 50 - 100 orang saja” menurut penggagas HelloFest. Para finalis yang terpilih akan menyajikan tontonan yang unik, dan menarik. “ketawa ngakak, sedih sampai terharu bisa kita dapatkan di festival ini” menurut Arie, salah satu
kurator HelloFest. Beberapa penghargaan menarik akan diberikan bagi kreator terpilih, mulai dari gadget multimedia hingga tiket pesawat dan akomodasi untuk mengikuti pameran computer graphic di Singapura. Bukan hanya itu saja, akan tetapi Hello;Fest juga mengadakan acara tmbahan lainnya Pasar Hello;Fest dan Cosplay Show off (lomba fashion character sesuai tokoh kartun yang disukai). “Tahun - tahun sebelumnya hanya kreator yang bisa ekspresif melalui tayangan karyanya, kali ini HelloFest juga ingin mengajak penonton walaupun tidak semua, untuk berekpresi melalui pakaiannya (cosplay).”

Target Audience
Gender : Pria dan Wanita
Age : 14-40 Tahun
SES : A dan B
Occupation : director, producer, advertising agency, dll
Lifestyle : dinamis, pecinta film, independen

Tujuan
Mengapresiasikan karya para kreator
Mencari kreator muda berbakat dalam bidang motion art
Menciptakan networking baru antara sesama kreator dan semua profesi yang terlibat dalam industri audio visual
Memberikan warna baru dalam dunia audio visual di Indonesia
Mewakili Indonesia dalam kompetisi motion picture arts di tingkat internasional.


Konsep Program
Konsep program acara Hello;Fest ini yaitu:
1) Penayangan film 100 % karya anak bangsa yang keren-keren, inovatif, dan sangat kreatif.
2) Fil-film yang akan ditayangkan adalah film-film yang berdurasi pendek maksimal 10 menit yang akan digabungkan menjadi satu episode acara.
3) Penayangan film-film karya dari Hello;Motion sendiri.

Hello;Fest Roadshow
Profile Hello;Fest Roadshow
Hello;Motion juga selalu mengadakan Roadshow ke kampus-kampus, sekolah, dan lain-lain. Tujuannya yaitu untuk dapat lebih mengembangkan apresiasi penonton terhadap motion picture arts. Hello;Fest Roadshow merupakan acara pasca HelloFest yang memutarkan film-film karya peserta dan pemenang. Selain itu juga menyertakan sesi tanya jawab dan diskusi terhadap para kreator yang mengikuti festival HelloFest sebelumnya. Roadshow tersebut juga bertujuan untuk memberikan wawasan dan inspirasi baru bagi para kreator untuk mengirimkan karyanya.

Target Audience
Gender : Pria dan Wanita
Age : 17-25 tahun
SES : A dan B
Occupation : Producer, director, advertising agency, dll
Lifestyle : Kreatif, dinamis, dan independen


Hello;Fest DVD
DVD HelloFest ini berisikan kumpulan film-film dan karya-karya para kreator yang merupakan peserta Hello;Fest dan diperjual belikan dengan sistem profit sharing bagi para kreator yang menyumbangkan karyanya.
Posted by Dona Rema at 05.20 0 comments

Pengamatan Kebudayaan Riau

Subject: Anthropology

Abstrak


Provinsi Riau, dengan Ibukotanya Kota Pekan Baru, terletak di Pantai Timur pulau Sumatera. Wilayahnya meliputi 3214 pulau yang terletak diantara pulau Sumatera dan Selat Malaka, serta Laut Cina Selatan. Penduduknya, yang hanya sekitar 2 juta jiwa, menempati daerah yang luas dan subur, menghasilkan minyak bumi yang melimpah ruah. Hal inilah yang menyebabkan daerah ini maju pesat, karena sektor perekonomian telah tersedia sejak dahulu kala berupa sungai-sungai besar seperti ; Kampar, Siak, Rokan, dan Indagiri.

Metode

Metode adalah suatu cara dalam rangka ilmu tersebut untuk sampai pada kesatuan pengetahuan.

Teknik Pengumpulan data: Wawancara dan Pengamatan

Dalam meneliti tentang kebudayaan Riau ini kelompok kami melakukan wawancara dengan orang Riau yng sekaligus teman kami yaitu Syafri Doini. Selain itu, kami berkunjung ke Taman Mini Indonesia Indah, Anjungan Riau untuk melakukan pengamatan dan melakukan wawancara mendalam dengan guide bernama Kak Uci.

Instrumen pengumpulan data yang digunakan:
• Handycam
• Kamera Digital
• Recorder
• Handphone berkamera
• Alat- alat tulis

Pendahuluan
Latar belakang

Riau, daerah sebelah barat Indonesia adalah merupakan bagian dari keanekaragaman tanah air Indonesia. Riau menjadi menarik untuk dibahas karena daerah ini memiliki 2 wilayah yang berbeda, yaitu Riau daratn dan Riau kepulauan. Keunikan tanah air yang jarang dimiliki bangsa lain.

Orang Riau dengan logat khas melayu yang kental dengan kesopanan menjadi ciri khas daerah ini yang mulai memudar. Tak bisa dihindari adanya peresapan-peresapan budaya lain yang masuk ke Riau baik dari budaya lain di Indonesia maupun dari budaya luar negeri, sedikit banyak mulai mengikis kekayaan adat budaya orang Riau. Bahasa gaul Jakarta yang dianggap keren pelan-pelan mulai dengan biasa digunakan generasi muda asli Riau.

Kerangka Konseptual

Teori yang kami gunakan yaitu Teori Fungsionalisme (Bronislaw Malinowski), bahwa semua unsur kebudayaan bermanfaat bagi masyarakat. Pandangan fungsionalisme terhadap kebudayaan Riau mempertahankan bahwa setiap pola kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan, setiap kepercayaan dan sikap yang merupakan bagian dari kebudayaan dalam masyarakat ini memenuhi beberapa fungsi mendasar dalam kebudayaan bersangkutan. Salahsatu contohnya, pepatah-pepatah bijak pada gurindam yang bermanfaat sebagai pedoman hidup masyarakat Riau dalam melakukan pendekatan dalam setiap masalahnya.

Isi
Pembahasan dan Analisis

Dalam penelitian ini, kami membahas tentang Kebudayaan masyarakat Riau. Dalam penelitian ini, kami membahas tentang tujuh unsur kebudayaan dari Riau, diantaranya adalah bahasa, sistem pengetahuan. Kekerabatan, teknologi & peralatan hidup, mata pencaharian, kepercayaan dan kesenian. Dalam unsur – unsur kebudayaan tersebut, kami membahas seluruhnya tentang Riau. Dalam membahas dan menganalisis penelitian ini, kami menggunakan teknik penelitian Antropologi.

Unsur – unsur kebudayaan ini lebih kita bahas dengan spesifik. Kita membahasnya dengan detail. Seperti kepercayaan masyarkat Riau, kami menjelaskan secara detail hal – hal apa saja yang dianut dan yang sudah menjadi kepercayaan masyarakat Riau kami menganalisisnya bahwa masyarakat Riau yang mempunyai kepercayaan tentang hal – hal gaib adalah masyarakat Riau di daerah kepulauannya. Unsur – unsur kebudayaan lainnya yaitu seperti bahasa. Masyarakat Riau masih menggunakan bahasa Melayu yang berasal dari daerah mereka tersebut.
Kekerabatan yang terjalin antar sesama masyarakat Riau biasanya terjalin dengan baik, karena sikap masyarakat Riau ramah terhadap siapa saja karena mereka senang bersosialisasi dengan siapa saja. Masih banyak lagi hal – hal yang kita bahas tentang kebudayaan Riau. Untuk mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang kebudayaan Riau ini, kita menganalisis informasi yang kita dapatkan dengan cara wawancara dengan orang yang berasal dari Riau dan juga kita membuat karya tulis ini dengan menganalisis sumber – sumber yang menjadi panduan kami dalam membuat karya tulis ini.

Analisis data
Dari hasil pengamatan dan wawancara yang kami lakukan di TMII, kami melihat bahwa Anjungan Riau menempati areal yang cukup luas. Halamannya dihiasi dengan patung harimau dan beruang, sebagai gambaran penghuni hutannya yang sebagian belum terjamah. Di sudut lain, terlihat sebuah Kilang Minyak yang menunjukan sejarah masyarakat Riau dan mempengaruhi masyarakat Riau sekarang ini. Selain itu, terdapat sebuah patung buku besar berisikan Gurindam Duabelas dalam perkembangan bahasa dan sastra Melayu.
Maka dari itu, kami dapat mengetahui kebudayaan Riau lebih dalam dari berbagai aspek seperti:
• Adat istiadat orang Riau
• Kesenian
• Sistem kekerabatannya
• Kehidupan orang Riau

Sistem kekerabatan

Masyarakat di tanah Riau mengikuti garis keturunan laki-laki. Penduduk Riau sangat menjunjung tinggi kesopanan bersikap antar manusia walaupun sistem kekerabatannya tidak mengenal adanya kasta secara umum. Namun terdapat juga keturunan yang lebih dihormati dan disegani masyarakat yaitu keturunan anak dukun besar, Tetua Adat. Jabatan ini dihargai karena memiliki ilmu gaib yang tidak semua orang mendapatkannya. Ilmunya itu hanya diturunkannya ke anak laki-laki / keponakan laki-laki segaris keturunan, jadi dalam hal ini orang yang bukan merupakan kerabat dekat anak dukun besar tidak akan meneruskan ilmu tersebut.

Tempat pertemuan adat disebut surau dengan ketua adat atau dalam istilah islamnya disebut imam ialah kalipah. Kalipah juga diteruskan secara turun-temurun sehingga bersifat tertutup untuk orang lain yang bukan keturunan kalipah menjadi seorang kalipah. Hal ini dianut masyarakat Riau yang masih berlokasi di dusun atau biasa disebut kecamatan.

Mayoritas masyarakat Riau menganut agama Islam yang memperbolehkan adanya perkawinan antar sesama suku. Namun hal ini sangat bertentangan dengan hukum adat mereka yang melarang terjadinya perkawinan antar sesama suku karena anak yang dilahirkan akan cacat. Hal ini mereka percayai dan ikuti sedari dulu karena menurut sejarah adat mereka, dahulu kala ketua-ketua suku disana pernah bersumpah untuk tidak akan pernah kawin satu suku, apabila itu dilanggar mereka akan mengutuk keturunan yang diperoleh menjadi cacat. Hal ini oleh masyarakat kabupaten Rokanhulu, kecamatan Rambahilir, desa muara Rumbai, Riau ditaati hingga saat ini tanpa tau alasan dan tujuan sebenarnya para nenek moyang mereka melakukan perjanjian sumpah tersebut.

Kutie Anyie adalah salah satu contoh suku yang terdapat di Riau. Arti berdasarkan namanya ialah suku amis, namun suku ini terkenal dengan suku basah. Dikatakan sebagai suku basah karena setiap kali suku ini mengadakan acara seperti pernikahan pasti akan turun hujan. Hal ini disebabkan atas dasar sumpah nenek moyang suku mereka sendiri di zaman dulu. Dikisahkan nenek moyang dari suku Kutie Anyie dan kerabatnya dari suku lain pada suatu saat memancing bersama. Suku Kutie Anyie merasa kesal melihat temannya mendapatkan banyak ikan sedangkan dirinya sendiri belum mendapatkan seekor ikan pun. Ia bertanya pada temannya “darimana kau bisa mendapatkan ikan banyak ?” dengan sabar temannya menjawab “ini semua berasal dari Tuhan”. Suku Kutie Anyie ingin cepat mendapatkan ikan tanpa sabar. Emosinya semakin meninggi karena temannya dari suku lain terus mendapat ikan hingga akhirnya ia memberi sumpah dan mengutuk keturunan temannya itu nanti akan berbau amis seperti ikan. Kutukan itu ternyata berbalik ke dirinya sendiri namun bukan dengan bau amis ikan melainkan dengan air hujan tempat hidup ikan, yang akan menggangu setiap acara yang diadakan orang suku Kutie Anyie. Sistem kekerabatan orang Riau menjadi penuh dengan sopan santun dan saling menghargai antar sesama karena adanya cerita sejarah kutukan yang diterima suku Kutie Anyie.

Teknologi dan peralatan hidup daerah Riau

Teknologi bahari masyarakat Melayu Riau merupakan teknologi yang dalam suatu masyarakat dapat diamati dari keadaan sumber daya alam dan pemanfaatannya, bahan baku yang tersedia, peralatan yang dipakai dalam mendayagunakan sumber daya alam yang ada, kemungkinan sarana untuk menghasilkan peralatan ter¬sebut, serta matapencaharian masyarakat tersebut. Teknologi bahari masyarakat Melayu lebih mudah ditelusuri dari sejarah peralatan dan matapencaharian mereka dalam memanfaatkan sumber daya alam di lingkungan mereka.

Kata bahari sendiri mempunyai dua pengertian:
• Pertama, bahari yang berarti zaman kuno (ancient), yang semasa dengan masa adanya catatan sejarah sampai pada masa kemaharajaan Roma 467 A. P. (Wojowasita dan Poerwadarminta, 1974) atau sesuatu yang terkenal dan/atau sudah tidak penting lagi pada akhir-akhir ini, tetapi ada sejak masa lalu (Websters, 1966).
• Kedua, bahari ditafsirkan dari akar kata bahasa Arab yang banyak mempengaruhi bahasa Melayu, yaitu bahari yang berarti laut atau sungai besar. Dalam tulisan ini pengertian yang dipakai ditekankan pada yang pertama, walaupun dalam pembahasannya pengertian yang kedua akan tercakup. Teknologi bahari yang dimaksud di sini adalah teknologi yang dipakai oleh masyarakat Melayu Riau dalam mendayagunakan sumber daya alam yang ada di sekitarnya untuk mencapai keperluan hidupnya sejak zaman kuno.

Sejak zaman bahari masyarakat Melayu Riau sudah memiliki bermacam cara untuk memenuhi keperluan hidup. Artinya, sejak masa lampau masyarakat Melayu Riau telah menguasai teknologi yang disebut oleh penulis sebagai teknologi bahari.


Teknologi ini diklasifikasi menjadi :
• teknologi pertanian,
• Teknologi perikanan,
• Teknologi peternakan,
• Teknologi pertukangan,
• Teknologi perkapalan,
• Teknologi pertambangan, dan pengolahan bahan makanan.

Sistem teknologi yang dikuasai orang Melayu menunjukkan bahwa orang Melayu kreatif dan peka dalam memfungsikan lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya. Orang Melayu juga tidak tertutup terhadap perubahan teknologi, terutama teknologi yang menguntungkan dan menyelamatkan mereka.

Sistem Kepercayaan

Kepercayaan masyarakat di bagian kepulauan Riau mempunyai kepercayaan yang mengandung konsep dasar animisme shamanisme, tetapi tidak meliputi semua aspek kehidupan mereka. Keyakinan mengenai hal – hal yang bersifat gaib mempengaruhi perilaku menanggapi roh – roh, kekuatan – kekuatan gaib, hari baik dan naas, hantu – hantu, mambang dan peri, dan sekaligus mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap berbagai ancaman dunia gaib yang dapat merugikan atau mencelakakan mereka. Masyarakat kepulauan Riau memang mempunyai banyak kepercayaan terhadap hal – hal yang tahayul. Mereka percaya dengan Mambang yaitu dunia roh tempat tinggal para hantu.

Hampir semua dari masyarakat kepulauan Riau yakin bahwa roh Datuk Kemuning dan isterinya, yaitu Saka bersemayam di Gunung Lingga. Roh – roh para anggota keluarga berada di tanjung, di pantai, kuala, suak, atau di bukit – bukit berbatu. Biasanya mereka selalu memberi pemakan atau yang sering disebut sesaji supaya mereka aman jika melewati tempat – tempat seperti, atau biasanya juga mereka meminum sedikit air laut yang berada di tempat tersebut untuk menandakan bahwa mereka adalah “orang sendiri” dan karena itu mereka berharap tidak diganggu.

Hantu selalu mereka bayangkan sebagai manusia, yang mereka sebut “orang tanah”, “orang tanjung”, “orang lekuk”, “hantu laut”, “hantu batu”, “hantu jeram”, “hantu sungai”, dan sebagainya. Hantu-hantu tersebut di atas memang berasal dari dunia makhluk hantu. Selain itu ada hantu yang merupakan penjelmaan manusia seperti hantu polong (hantu pencekik leher, yang menjelma sebagai manusia yang mengamalkan “ilmu pengasih”), yaitu berusaha memikat korbannya agar senantiasa tampak menarik. Hantu penjelmaan manusia lainnya adalah pontianak (hantu mati anak), yaitu hantu penjelmaan wanita yang meninggal dunia sewaktu melahirkan, yang terutama mengganggu pria. Kemudian masyarakat kepulauan Riau masih mengenal hantu dukang, atau hantu pengisap darah, yang merupakan penjelmaan dari bayi yang lahir tanpa nyawa (karena keguguran, lahir mati, dan sebagainya).

Masyarakat kepulauan Riau juga percaya akan kekuatan gaib, yang antara lain bersumber pada benda-benda seperti buntat, batu akik, akar bahar, keris dan sebagainya, dan pada benda-benda yang bersumber pada manusia. Bomoh (dukun) dianggap memiliki kekuatan gaib, yang dapat digunakan untuk tujuan baik maupun buruk, mencelakakan lawan, atau menghalau serangan lawan, serta menyembuhkan penyakit yang berasal dari perbuatan manusia maupun karena tersampuk (“kemasukan” atau diganggu) roh, hantu, dan sebagainya. Dengan kekuatan gaibnya, seorang bomoh dianggap mampu mengatasi gejala-gejala alam yang merugikan manusia, seperti menenangkan ombak dan badai.

Kesempatan orang untuk menjadi bomoh tak terbatas pada pria; wanita pun dapat menjadi bomoh yang sama besar peran dan pengaruhnya seperti bomoh pria. Antara bomoh yang satu dengan lain dapat timbul persaingan untuk memperebutkan pengaruh, yang kadang-kadang mereka lakukan secara terbuka dengan becoba (mengadu kekuatan gaib). Kekuatan gaib dapat diwariskan kepada sanak keluarga, tetapi dapat juga diajarkan kepada orang lain. Sebelum pengetahuan itu diteruskan, harus dipertegas dahulu hubungan antara keduanya, yaitu bomoh sebagai buru, dan orang yang menerima pengetahuan itu sebagai muridnya, yang selanjutnya merupakan hubungan antara orangtua dan anak, yang diikat oleh prinsip-prinsip hubungan timbal-balik. Dengan adanya hubungan ini ada syarat untuk memberi “asam garam” atau imbalan atas pengetahuan yang diajarkan. Pemberian “asam garam” ini berupa pemberian hadian-hadian seperti sandang, uang, bahkan jaminan hidup. Sampai sekarang pun masih saja banyak yang menganut kepercayaan tersebut karena mungkin sudah menjadi turun temurun dari nenek moyang mereka.

Biasanya masyarakat Riau yang masih mempercayai hal – hal yang seperti itu kebanyakan berasal dari kepulauannya, karena mayarakat kota biasanya sudah tidak ada kepercayaan seperti tiu dikarenakan sudah banyak dari mereka yang terpelajar jadi mereka tidak lagi mempercayai hal – hal seperti itu.

Mata Pencaharian

Berbicara tentang mata pencaharian, tentulah setiap kota atau daerah memiliki ciri khas yang berbeda. Seperti yang kita tahu, masyarakat kota Riau terbagi 2 yaitu Riau daratan dan Riau kepulauan yang dipisahkan oleh selat malaka, mata pencaharianya pun terlihat agak sedikit berbeda, sebagian besar masyarakat Pekanbaru-Riau daratan (dumai, pekanbaru) ber mata pencaharian sebagai petani, karena itulah pemerintah sangat menjaga kelestarian pedesaan dan sector pertanian Riau. Tidak heran bila kita melihat banyak sekali sawah disana, masyarakat Riau ini ada yang mempunyai sawah sendiri atau bahkan menyewa dengan dengan orang lain untuk mendapatkan penghasilan. Masyarakat Riau senang bertani karena daerahnya masih subur dan hijau. Selain bertani, mereka juga mengandalkan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit yang biasanya dibentuk di daerah dataran tinggi. Kelapa sawit ini biasanya diekspor ke kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung dll. Selain itu ada sebagian kecil masyarakatya yang bermata pencaharian melalui pertambangan minyak bumi.

Berbeda dengan Riau kepulauan (batam, tanjung pinang), masyarakatnya lebih banyak yang mencari penghasilan melalui memancing atau menjadi nelayan, karena mereka tinggal dikepulauan tentulah mereka menyenangi laut, ikan yang terkenal di daerah ini yaitu ikan salai, yang biasa dimasak cabai hijau oleh masyarakat sana.

Riau merupakan salah satu suku bangsa yang kaya akan sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi yaitu berupa minyak dan gas bumi, emas, dll. maupun kekayaan hutan dan perkebunannya, belum lagi kekayaan sungai dan lautnya. Dalam perekonomian, tenaga kerja masyarakat Riau salah satunya yaitu perkebunan. Perkebunan yang berkembang adalah perkebunan karet dan perkebunan kelapa sawit, baik itu yang dikelola oleh negara ataupun oleh rakyatnya.

Selain perkebunan, kurang lebih sekitar 55 % masyrakat Riau bermata pencaharian petani, dan sektor pertanianlah yang memiliki potensi utama yang harus dikembangkan. karena kepulauan Riau memiliki tanah yang subur sehingga termotivasi untuk menjadikan lahan pertanian. Mereka menanami berbagai macam tanaman yang sangat baik untuk dikembangkan contohnya seperti buah-buahan, sayuran, kelapa, kopi, nenas, cengkeh, palawija, holtikultura. Penanaman tersebut pun juga disesuaikan dengan lahan-lahan yang strategis. Masyarakat Riau pun juga mengembangkan usaha budidaya perikanan.

Sistem Kesenian Suku Bangsa Riau

Riau memiliki unsur kesenian yang bermacam-macam. Mulai dari tarian, lagu-lagu, musik, seni teater, dan Sastra.
Musik melayu Kepulauan Riau dan musik yang berkembang oleh masyarakat Riau mencakup Musik melayu. Baik dalam bentuk Musik Zapin, Musik Silat, Musik Gamelan, Musik Angklung, Musik Gamelan, Musik Bangsawan, Musik Barongsai, Musik Mendu dan masih banyak lagi.
Riau terkenal akan ”Mak Yong”. Mak Yong merupakan salah satu jenis kesenian Melayu yang menggabungkan unsur-unsur ritual, tari, nyanyi, dan musik dalam pementasannya. Dalam pertunjukkannya, Mak Yong mempertemukan antara pemain dan penonton. Dengan perkataan lain, pementasannya mempertemukan pemain dengan penonton dalam ruang, waktu, dan tempat yang sama. Kesian Melayu Mak Yong ini berasal dari daerah, yang dari segi budaya, termasuk rumpun Melayu, yaitu dari daerah Nara Yala (Thailand), kemudian menyebar ke daerah Kelantan (Malaysia), tetapi tanpa memakai topeng seperti di tempat asalnya. Dari Kelantan ini Mak Yong kemudian menyebar ke Riau.

Tarian-tarian Khas Riau:
>> Tari Zapin (Paling terkenal)
>> Tari Mak Yong
>> Tari Dayung Sampan
>> Tari Sekapur Sirih
>> Tari Mendu
>> Tari Marhaban, dsb.

Seni Teater:

Randai, Ketoprak, Wayang orang, dsb.
Riau sangat terkenal dengan sastranya dari dahulu kala,ini terbukti banyaknya sastrawan-sastrawan dari Riau dan salah satunya yang terkenal yaitu Raja Haji Fisabilillah,yang terkenal dengan Gurindam Dua Belas.

Sistem Pengetahuan Suku Bangsa Riau

Sistem pengetahuan yaitu mengenai pengetahuan alam sekitar, tentang bahan mentah/galian, dan tentang kelakuan dengan sesama manusia.

Pengetahuan Alam Sekitar:
Provinsi Riau terletak di Pulau Sumatra. Di sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Selat Malaka, di sebelah selatan dengan Provinsi Jambi dan Selat Berhala, di sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan (Provinsi Kepulauan Riau), dan di sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Utara.
Riau memiliki berbagai macam suku bangsa. Seperti Melayu, Bugis, Jawa, Arab, Tionghoa, Padang, batak, dan Flores.

Potensi daerah di Kepulauan Riau yaitu adanya Sektor Kelautan, Sektor Peternakan, Pertanian, dan Pariwisata. Sektor Kelautan merupakan kondisi yang sangat mendukung Masyarakat Riau untuk mengembangkan budidaya perikanan. Potensi di bidang peternakan difokuskan pada itik, ternak ayam, ternak kambing, dan sapi (umumnya masih dilaksanakan oleh peternak kecil). Sektor Pertanian merupakan sektor yang strategis untuk menjadikan lahan pertanian seperti palawija, kelapa sawit, cengkeh, kopi, dsb. Sedangkan Pariwisata yaitu Kepulauan Riau yang merupakan tempat wisata dari mancanegara kedua setelah Bali. Objek wisatanya terdiri dari Pantai Melur, Pantai Abang, dan Pantai Nongsa.

Transportasi di Kepulauan Riau disesuaikan dengan kondisi alam dan jarak antar wilayahnya. Contohnya seperti Transportasi Laut terdiri dari: Perahu motor kecil atau biasa disebut dengan pompong, Kapal ferry, speedBoat. Sedangkan Transportasi Daratnya tidak beda jauh dengan di Jakarta, seperti taxi, angkot, bus, dan ojek.
Bahan Galian:
Minyak bumi, gas alam, Timah, Bauksit, dsb.
Kelakuan Masyrakat Riau dengan Sesama manusia:
Masyarakat Riau merupakan Masyarakat yang ramah, selalu gotong royong antara satu sama lain, dan menjunjung tinggi nilai kesopanan.

Bahasa
Seni sastra daerah ini terdiri dari sastra tulis dan sastra lisan, sastra tulis berupa syair, hikayat, kesejarahan, kesastraan adat istiadat, dan sebagainya. Sastra lisan terdiri dari pantun, ungkapan (pepatah, petitih, peribahasa, bidal, perumpamaan, dan sebagainya) mantra, cerita rakyat, koba, kayat, dan nyanyi panjang.
Gurindam Duabelas adalah salah satu hasil karya Raja Ali Haji dan tetap dimiliki oleh putera puteri melayu yang mencintai istana, balai adat, dan masjid.
”Jika hendak mengenal orang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
Sangat memeliharakan yang sia – sia
Jika hendak mengenal orang yang mulia
Lihatlah kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang yang berilmu
Bertanya dan belajar tiadalah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
Didalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat pada ketika bercampur dengan orang ramai”

Pasal 5, Gurindam Duabelas

Upacara adat perkawinan

1. Merisik, yaitu dari pihak pria berkunjung menyelidikiapakah si gadis sudah ada yang punya atau belum, lalu mengutarakan perasaan kepada si gadis.
2. Meminang, yaitu utusan dari pihak pria membawa Tapak Sirih, memberi tanda pertunangan dan menentukan hari tanggal pelaksanaan.
3. Antar belanja, yaitu musyawarah kedua belah pihak selesai antar tande, berupa uang tunai serta diiringi dengan persalinan pakaian wanita berupa cincin belah rotan dan perlengkapan rumah tangga
4. Menggantung, yaitu sanak keluarga berkumpul untuk persiapan memasang tenda
5. Malam berinai curi di rumah masing – masing yaitu berkumpul dengan sanak saudara
6. Akad nikah
7. Tepung tawar, yaitu pemberian doa restu
8. Berendam, yaitu mandi dengan air serai 7 bunga
9. berkhatam membaca kitab suci Al-Quran
10. Bersanding di pelaminan
11. Makan berhadap – hadapan
12. Mandi damai
13. Menyembah
Penutup
Kesimpulan

Makalah ini kami buat bertujuan untuk mempelajari budaya yang dimiliki daerah lain, terutama Pekanbaru-Riau. Banyak hal dan pengetahuan yang kami dapatkan melalui penelitian ini. Berdasarkan data yang kami peroleh, kami dapat menyimpulkan bahwa masyarakat Riau mempunyai toleransi yang sangat tinggi kepada sesama, mereka pun mempunyai beberapa adat kesenian yang unik dan khas. Mata pencaharian mereka pun berdasarkan pada cirri khas dan sector alam yang mereka punya.
Posted by Dona Rema at 01.43 0 comments

Tipe-Tipe Lembaga Kemasyarakatan

Subject: Introduction to Sociology

Tipe-Tipe Lembaga Kemasyarakatan

1. Crescive Institutions dan Enacted Institutions.
Merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya.
Crescive Institutions disebut sebagai lembaga-lembaga paling primer juga merupakan lembaga
yang tidak sengaja tumbuh dari adat-istiadat masyarakat.
Contohnya: perkawinan, agama, hak milik.

Enacted Institutions adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu.
Contohnya: Sebagai utang piutang, lembaga perdagangan dan lembaga pendidikan yang
kesemuanya berakar pada kebiasaan masyarakat. Pengalaman melaksanakan kebiasaan
tersebut kemudian disistematikan dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-
lembaga yang disahkan oleh negara.

2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi:
Basic Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara
dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya
keluarga, sekolah-sekolah, negara.

Subsidiary Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting
seperti misalnya rekreasi. Ukuran apakah yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga
kemasyarakatan dianggap sebagai basic atau subsidiary, berbeda di masing-masing
masyarakat. Ukuran tersebut juga tergantung dari masa hidup masyarakat tadi berlangsung.
Misalnya sirkus pada zaman romawi dan yunani kuno dianggap sebagai Basic Institutions.
Pada dewasa ini kiranya tidak akan dijumpai suatu masyarakat yang masih punya keyakinan
demikian.

3. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan approved atau social sanctioned-
institutions.
Approved/social Sanctioned Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang dapat
diterima masyarakat seperti misalnya sekolah, perusahaan dagang.
Unsanctioned Institutions adalah lembag kemasyarakatan yang ditolak oleh masyarakat,
walau masyarakat terkadang tidak berhasil memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat,
pemeras, dsb.

4. General Institutions dan Restricted Institutions
Kedua faktor ini timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya.
Contoh untuk general institutions adalah agama islam, krissten, Budha, dll. Karena dianut oleh
masyarakat tertentu didunia ini.

5. Operative Intitutions dan Regulative Institutions.
Fungsi dari kedua lembaga kemasyarakatan ini adalah sebagai lembaga yang menghimpun
pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan lembaga yang
bersangkutan, seperti misalnya lembaga industrialisasi. Yang kedua bertjuan untuk
mengawasi adat istiadat dan tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu
sendiri, Contohnya adalah lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan, dsb.









Posted by Dona Rema at 05.27 0 comments

Poster Monochrome Media Planner

Subject: Media Relations

Posted by Dona Rema at 04.30 0 comments
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod